Mediasi Batuah Bersama Komnas HAM, Buka Dialog dalam 20 Hari Kedepan

5 Juli 2022 20:20 WIB
Saat warga Batuah memblokade petugas (dok)
Saat warga Batuah memblokade petugas (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Misalnya jumlah kepala keluarga beserta anggota keluarganya, jumlah anak sekolah yang ada di sana dan lain sebagianya. Sehingga bisa saja, dengan data itu kedepannya menjadi suatu kebijakan baru yang bisa diberikan pemko," tambahnya lagi.

Tezar pun lantas mencontohkan, misalnya dari seluruh warga penghuni Pasar Batuah, ada 10 anak yang masih sekolah di sekitar Pasar Batuah. 

Pada saat mereka menyetujui dan dipindahkan ke rusunawa, otomatis sekolahnya menjadi jauh. 

"Hal itulah yang jadi pertimbangan tambahan untuk mengeluarkan kebijakan baru, dan harus dipikirkan bersama. Bisa saja opsinya, dialihkan ke sekolah lain yang nantinya difasilitasi oleh disdik," ujarnya.

"Intinya kami akan berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat," janji Tezar. 

Baca Juga: Ibadah Kurban, Pemko Banjarmasin Bakal Awasi Penggunaan Plastik

Tidak hanya sampai di situ, Tezar juga menjelaskan bahwa pemko terus mengembangkan penawaran tambahan kompensasi. Seperti pemberian beasiswa, dan memberi kemudahan bagi anak-anak yang masih sekolah. 

Selain itu bisa juga dengan mengarahkan program-program Pemko Banjarmasin kepada penghuni kawasan Pasar Batuah yang direlokasi. Misalnya melalui pelatihan Wira Usaha Baru (WUB) Kain Sasirangan. 

"Jadi bagi warga Batuah yang mau terjun berwirausaha, akan kami fasilitasi dan dilatih. Itu tambahan kompensasi," janjinya lagi.

"Kompensasi yang diberikan bukan berupa uang tunai. Karena sampai saat ini kami tidak menemukan payung hukum yang memperbolehkan pemko untuk memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemko," tegas Tezar.

Selanjutnya untuk pedagang di Pasar Batuah, Tezar menyatakan akan direlokasi di kios-kios sementara yang dibangunkan tepat di samping kantor Kelurahan. 

"Jika proses revitalisasi ini sudah selesai, maka mereka (pedagang) akan mendapat jatah kios atau pun lapak di bangunan pasar yang baru," ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya, Kunjungan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dibuka

Di sisi lain, dalam mediasi itu pula, Tezar menyampaikan bahwa kompensasi berupa 75 unit rusunawa yang selama ini disampaikan memang memandang skala prioritas tertentu. 

Misalnya, seperti lansia diatas 60 tahun dan sudah memiliki anggota keluarga, serta benar-benar tidak memiliki rumah pengganti. 

"Data yang kami miliki ada 191 kepala keluarga. Sehingga masih ada beberapa KK yang terpaksa tidak terakomodir dalam kompensasi yang ditawarkan," ucapnya. 

Kendati demikian, bukan berarti tak ada solusi lain. Sebagai pengganti, sisa kepala keluarga yang tidak terakomodir akan diberikan toko atau kios di pasar milik Pemko Banjarmasin untuk digunakan sebagai tempat usaha. 

"Lokasinya bukan di Pasar Batuah, tapi di Pasar Kuripan, Pasar Gadang, Pasar Pandu, Pasar Teluk Dalam, dan Pasar telawang. Kompensasi itu khusus untuk penghuni," jelasnya. 

"Adapun rusunawa dan kios yang diberikan kepada penghuni itu dibebaskan biaya retribusi dan biaya sewa selama satu tahun," tutupnya.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akhirnya menjadi mediator, antara Pemko Banjarmasin dengan perwakilan warga pasar Batuah terkait rencana revitalisasi pasar.