Breaking News! Kemensos Resmi Cabut Izin ACT: Benar Ada Penyelewengan?

6 Juli 2022 11:28 WIB
Foto Menko PMK
Foto Menko PMK ( Kompas.com)

Sonora.ID - Beberapa hari ini kita dihebohkan dengan pemberitaan tentang dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan ini muncul berawal dari pemberitaan tentang besaran gaji fantastis yang diterima oleh pimpinan ACT dan fasilitas mobil yang di dapat. 

Banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran isu penyelewengan ini, hingga beberapa waktu yang lalu pendiri ACT memberikan penjelasan bahwa besaran gaji pimpinan yang besarnya fantastis dan fasilitas mobil untuk pimpinan itu benar adanya. 

Gaji pimpinan dan karyawan dari ACT itu ia katakan diambil dari 13% donasi yang terkumpul. pendiri ACT itu juga mengatakan bahwa wajar-wajar saja jika pimpinan dan karyawan dari ACT itu mendapatkan fasilitas dan gaji sebesar itu. 

Ia menganggap bahwa ACT ini bukan lembaga yang abal-abal, tetapi sudah tumbuh menjadi lembaga yang besar dan profesional. 

Baca Juga: ACT Potong 13,7 Persen Donasi Tiap Tahun, Ternyata untuk ini…

Pemberitaan ini juga mengundang banyak pihak memberikan komentarnya, salah satunya datang dari Mahfud MD selaku Koordinator Menteri Bidang Politik dan Keamanan.

"Jika memang ACT terbukti melakukan tindakan penyelewengan, bukan hanya cukup di kutuk saja namun juga harus diproses secara hukum segera" tegas Mahfud (5/7/2022)

Selain itu komentar juga datang dari DPR RI yang bisa jadi berangkat dari kasus ini muncul RUU Penggalangan Dana yang selama ini belum ada agar masalah seperti ini bisa dicegah dan memiliki payung hukum yang jelas untuk para korban yang dirugikan. 

Akhirnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy yang sekaligus sebagai Menko PMK telah mengkonfirmasi bahwa izin Penyelenggaraan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi dicabut. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Muhajir juga menjelaskan alasan pencabutan izin PUB milik ACT ini, menurut penjelasannya ACT memotong uang dari donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur yaitu melebihi 10% dari sumbangan yang masuk. 

Baca Juga: Posko Bantuan Korban Erupsi Semeru Masih Dibuka di Palembang


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm