Penjara Tak Bikin Jera, Pemkab Muba Inisiasi Bangun Balai Rehabilitasi Narkotika

6 Juli 2022 12:40 WIB
Rapat Koordinasi Pembentukan Balai Narkotika di Muba bersama perangkat daerah, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Selasa (5/7/2022).
Rapat Koordinasi Pembentukan Balai Narkotika di Muba bersama perangkat daerah, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Selasa (5/7/2022). ( Dok. Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap realisasi pembangunan balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba segera terwujud.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan, balai tersebut dapat dimanfaatkan institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Muba.

"Kita pelajari dulu terkait percepatan anggaran, sarana dan prasarana. Ini niat baik kita untuk menyelamatkan anak bangsa," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Balai Narkotika di Muba bersama perangkat daerah terkait, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Selasa (5/7/2022).

Dalam rapat itu, ia mengatakan perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat mengingat hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita sudah konsultasi dengan Pak Kajari Muba, beliau sangat mendorong dan setuju dibentuk balai rehabilitasi di Muba," tuturnya.
 
Baca Juga: Tim StreetSoccer DKI Jakarta Juarai Formi VI yang Diadakan di Palembang

Lanjutnya, Balai Rehabilitasi Narkotika diharapkan menjadi solusi mengingat Rutan Kelas II Sekayu sebagai besar diisi oleh tahanan narkoba.


"Intinya kita kasian dengan masyarakat yang bisa diputuskan rehab tapi dihukum penjara karena kita tidak punya balai rehabilitasi. Upaya hukum dan lapas juga selama ini tidak menjadi pembelajaran yang positif, yang ada  menjadi semakin bertambah setelah menjalani masa hukuman," kata Musni.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Muba Roma Sari SH MSi melalui Analis Sengketa Peradilan Ahli Pertama M Aldhi Adriansyah SH mengatakan bahwa secara aturan Pemkab Muba sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang  ada turunannya Surat Keputusan Bupati pembentukan Tim untuk pencegahan narkoba.

"Untuk rehabilitasi kita boleh mengakomodir tempat, untuk mengelola kita berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Karena secara aturan memang kewenangan pemerintah pusat, tapi kita sebagai pemerintah daerah kita mendorong pembentukan balai rehabilitasi narkoba tersebut," pungkasnya.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Kepala Dinas Sosial Muba H Ibnu Sa'ad, Kepala Dinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS, Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM, Kesbangpol Muba Jonny Martohonan AP MSi, dan Gilang Pradipta dari Rehabilitasi Musi Bersinar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm