Catat! Cuma Kendaraan Ini yang Diperbolehkan Beli BBM Subsidi

6 Juli 2022 15:30 WIB
Ilustrasi isi bensin
Ilustrasi isi bensin ( Pertamina)

Sonora.ID - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas kedepan bakal membatasi kendaraan tertentu untuk dapat menikmati BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Dilansir dari Kompas.com, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

“Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya,” kata Saleh.

Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.

Baca Juga: Kabar Penting untuk Umat Islam se-Indonesia, Fatwa MUI: Vaksin CanSino Haram Karena Kandungan Ginjal Embrio Bayi, Ini Alternatif Vaksin Covid yang Bisa Dipilih

Lantas kendaraan apa saja yang akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar?

Motor di bawah 250 cc

Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite:

Honda PCX 150
Honda Beat
Honda Vario
Honda Scoopy
Honda Supra X
Honda Revo X
Honda Supra Cub
Yamaha Mio
New Yamaha Fino
Yamaha Soul
Yamaha Majesty
Yamaha NMax.

Mobil di bawah 2.000 cc

Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Berikut beberapa daftarnya:

Toyota Yaris
Toyota Agya
Toyota Vios
Toyota Sienta
Toyota Avanza
Toyota Calya
Honda Brio RS
Honda Jazz
Honda Mobilio
Honda BR-V
Honda HR-V 1,5 L
Honda HR-V 1,8 L
Daihatsu Xenia
Daihatsu Luxio
Daihatsu Terios
Daihatsu Ayla
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan Grand Livina.

Baca Juga: Baru Juga Satu Hari, Jabodetabek Kini Jadi PPKM Level 1 Lagi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm