Gubernur Kaltim: IKN Itu Kota dalam Hutan, Bukan Hutan dalam kota

6 Juli 2022 18:00 WIB
Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan Kawasan Terpadu Ibu Kota Nusantara (IKN).
Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan Kawasan Terpadu Ibu Kota Nusantara (IKN). ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah melalui Tim Transisi IKN menggelar Konsultasi Publik Studi Amdal Rencana Kegiatan Pembangunan Kawasan Terpadu Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Fasilitas Pendukung Lainnya Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Platinum Balikpapan.

Menjawab wartawan usai membuka konsultasi publik itu, Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan pembangunan apa saja harus didahului dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), apalagi sebuah ibu kota negara yang akan dibangun dengan berbagai macam keunggulan.

Jadi, tegas Gubernur, Ibu Kota Nusantara (IKN) memang harus didesain jelas. Sebab IKN bukan hanya soal lingkungan, tapi juga tentang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

"Ada budaya, adat istiadat, dan lain-lain yang menentukan. Maka harus dikaji dan dikonsultasikan. Jadi ini sudah bener banget, dah. Kalian ndak usah ragu, deh," canda Isran kepada para wartawan yang mengerubunginya.

Dijelaskan, IKN akan dibangun menjadi kota yang pintar, sustainable, modern, juga kota yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Australia Siap Masuk IKN dan Tingkatkan Perekonomian dengan Kaltim

"Yang akan dibangun ini forest city atau kota dalam hutan. Bukan hutan dalam kota," tegas Isran lagi.

Sangat tepat menurut Gubernur digelar konsultasi publik ini karena menghadirkan semua pemangku kepentingan, mulai dari para bupati, camat, lurah dan kepala desa.

"Makanya ini camat dan lurah diundang. Seharusnya semua disampaikan agar jelas terkait kawasan lingkungan ini," tandasnya.

Sementara Dr Diani Sadiawati, Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tim Transisi Otorita IKN menjelaskan bahwa studi kelayakan sudah dilakukan sejak tahun 2018-2019, hingga secara nasional IKN mendapat dukungan dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Pemindahan IKN diharapkan bisa menjadi pusat grativasi ekonomi baru di tengah Indonesia. IKN juga akan menjadi simbol jati diri bangsa. Representasi kota yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan. Efektif dan efisien dalam pengelolaan sumber daya alam dan mampu memberikan layanan yang baik dalam penggunaan air, energi, model transportasi terpadu,  pengelolaan limbah,  serta bersinergi dengan alam," papar Diani.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm