RKUHP Banyak Ditentang, DPRD Kalsel : Ada Opsi Uji Materiil di MK

7 Juli 2022 15:15 WIB
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. ( )

Banjarmasin, Sonora.ID – Penolakan terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat pusat maupun daerah.

Sikap yang sama juga disuarakan oleh massa gabungan dari BEM se-Kalimantan Selatan yang pada Rabu (06/07) sore lalu, menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Provinsi di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Tuntutannya sama, yakni mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP yang saat ini dilanjutkan kembali pembahasannya setelah sempat terhenti di tahun 2019 silam karena mendapat banyak penolakan.

Selain itu, pemerintah dan DPR RI juga didesak untuk membahas secara terbuka sejumlah pasal yang dinilai blunder dan justru berpotensi merugikan masyarakat jika diterapkan.

Baca Juga: Tinjau Kunjungan di Lapas Banjarmasin, Kerinduan Tak Terbendung

Seperti pasal tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi karena pemerintah berpeluang untuk anti-kritik.

Menanggapi besarnya penolakan dari banyak kalangan dan aksi unjuk rasa yang digelar kemarin, Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Karlie Hanafi Kalianda mengungkapkan masih ada opsi untuk melakukan uji materiil terhadap pasal-pasal yang dinilai akan merugikan masyarakat jika diterapkan.

“Kita juga membahas dan mengkritisi pasal-pasal yang bermasalah,” tutur Karlie yang juga dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Banjarmasin itu.

Ia menilai tidak mungkin untuk menolak RKUHP secara utuh, tapi hanya pasal-pasal tertentu.

Baca Juga: Tolak Pembahasan RKUHP, BEM se-Kalsel Demo di Depan DPRD Provinsi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm