Dua Tahun Rumah Miring Akibat Proyek, Deddy Akhirnya Dapat Ganti Rugi

12 Juli 2022 12:20 WIB
penandatanganan Nota Kesepahaman antara pihak kontraktor pembangunan Siring Kelayan Barat dengan warga yang terdampak
penandatanganan Nota Kesepahaman antara pihak kontraktor pembangunan Siring Kelayan Barat dengan warga yang terdampak ( Humas DPRD Kalimantan Selatan)

Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah dua tahun tak ada kepastian terkait kerusakan rumah yang dialaminya, Deddy Suryanatha, warga Kelayan Barat, Kota Banjarmasin akhirnya mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.

Uang tunai senilai 30 juta rupiah lebih yang setara dengan nilai kerusakan rumah tinggalnya di bantaran Sungai Martapura, diserahkan oleh pihak kontraktor proyek pembangunan Siring Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Penyerahan uang ganti rugi itu dilakukan belum lama ini, dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Deddy dengan PT. Cipta Media Perkasa, selaku kontraktor, yang difasilitasi oleh DPRD Kalimantan Selatan.

Deddy mengungkapkan, pihaknya terpaksa membawa masalah tersebut ke tingkat DPRD Provinsi, untuk mendapatkan haknya sebagai warga yang terdampak proyek pembangunan.

“Rumah saya terdampak pembangunan, mengakibatkan mengalami kemiringan,” tuturnya kepada awak media.

Baca Juga: Temukan Cacing Hati pada Hewan Kurban. Ini yang Dilakukan Petugas

Posisi rumahnya yang berada tepat di seberang lokasi pembangunan siring, mengalami kemiringan karena besarnya tekanan dari pemasangan tiang pancang.

Dari perhitungan kerusakan, Deddy menderita kerugian sekitar 30 juta rupiah lebih.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Gusti Abidinsyah yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan, sudah ada titik terang dari permasalahan yang terjadi itu.

Di mana pihak kontraktor sudah membayarkan kompensasi berupa uang tunai kepada warga yang terdampak, atas kerusakan rumah yang dialami.

Ia mengungkapkan, sebenarnya ada dua opsi yang dimunculkan dalam penyelesaian konflik tersebut, yakni ganti rugi berupa uang tunai atau perbaikan rumah yang rusak.

“Namun setelah mediasi, pihak kontraktor memilih untuk ganti rugi uang, mengingat jika perbaikan akan memakan waktu lama,” jelasnya lagi.

Pembayaran ganti rugi menurutnya dilaksanakan usai mediasi, yang juga dibarengi dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak, disaksikan pihak Komisi III DPRD Kalimantan Selatan.

Menanggapi adanya miskomunikasi yang berujung pada mediasi di tingkatan DPRD Provinsi, perwakilan dari PT. Cipta Media Perkasa, Julius mengakui ada kesalahpahaman yang terjadi. Sehingga berimbas pada kemunduran waktu penyelesaian konflik atas proyek.

Di mana proyek yang dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears itu rencananya akan dirampungkan terlebih dahulu, baru kemudian penggantirugian dilakukan setelahnya.

Namun dengan rampungnya masalah tersebut lewat mediasi pihak legislatif, Ia berharap masalah serupa tidak terulang kembali.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm