Kabar Penting untuk yang Suka Travelling! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Naik Pesawat, Cek di Sini Informasinya

12 Juli 2022 16:15 WIB
aturan terbaru naik pesawat mulai 17 juli 2022
aturan terbaru naik pesawat mulai 17 juli 2022 ( Istimewa)

Untuk yang baru divaksin dosis kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 24 jam sebelum keberangkatan

Atau dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Para penumpang pesawat juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama:

Untuk yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Lokal

5. Khusus usia 6-17 tahun

Untuk penumpang dengan usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

Untuk penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun mereka wajib didampingi orang tua atau wali yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol Kesehatan Selama di Pesawat

Selain aturan terkait vaksinasi Covid-19, para penumpang juga harus menaati protokol kesehatan selama di bandara dan pesawat. Berikut di antaranya:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan dalam negeri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm