Angkat Kepsek Dituding Cacat Hukum, Kadisdikbud Kalsel Angkat Bicara

14 Juli 2022 17:14 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammadun
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammadun ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB negeri di Kalimantan Selatan pada bulan lalu, rupanya menimbulkan polemik karena dinilai cacat hukum.

Terutama terkait dengan 10 kepala sekolah yang dinilai tidak memenuhi syarat, seperti yang dilaporkan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Hadin Muhjad kepada Mendikbudristek dan Komisi ASN.

Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN, yang memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru, Selasa (12/07) lalu. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammadun.

Menanggapi hal tersebut, Madun, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan pasca pelantikannya sebagai kepala dinas, sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan dirinya membentuk Tim Pertimbangan, untuk mempertimbangkan kelayanan yang bersangkutan dalam mengemban jabatan kepala sekolah.

Baca Juga: Fokus Berbagi, Begini Suasana Kurban di Sejumlah Titik di Banjarmasin

Tim tersebut menurutnya baru kali ini dibentuk untuk menentukan jabatan kepala SMA, SMK dan SLB negeri di provinsi ini.

“Tim Pertimbangan ini diisi unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Pengawas Sekolah, Sekdaprov serta Dewan Pendidikan,” tuturnya kepada redaksi Sonora.ID baru-baru ini.

Terkait adanya laporan Hadin Muhjad yang juga Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat, Madun menilai hal itu hanya sebatas kesalahpahaman. Di mana yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam Tim Pertimbangan karena berbagai alasan.

Alasan itulah yang dinilainya menjadi salah satu dasar laporan yang akhirnya menimbulkan polemik beberapa waktu terakhir.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm