Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Dua Tahun Tidak Naik, Apa Alasannya?

15 Juli 2022 10:13 WIB
Pemerintah Indonesia berencana melakukan sistem MLFF untuk skema bayar tol tanpa kartu.
Pemerintah Indonesia berencana melakukan sistem MLFF untuk skema bayar tol tanpa kartu. ( Humas PUPR)

Jakarta,Sonora.Id - PT Nusantara Infrastructure melalui anak usahanya PT Bintaro Serpong Damai (BSD) selaku pengelola ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong tetap tak menaikan tarif tol pada penyesuaian tarif pada tahun ini. Walaupun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Nomor 569/KPTS/M/2022 bahwa ruas tol Pondok Aren-Serpong akan berlaku penyesuaian tarif sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD) Purwoto dalam keterangan kepada Radio Sonora, Jumat (15/7/2022). Menurut Purwoto hal ini menyusul data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka inflasi di Kota Tangerang Selatan selama 2 tahun hanya sebesar 2,46 persen atau rendah di daerah yang dilalui tol tersebut.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak menaikkan tarif jalan tol sesuai inflasi setiap dua tahun sekali selama memenuhi delapan indikator standar pelayanan minimal (SPM). 

"Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," kata Purwoto.

Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 7.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 13.500 untuk golongan II dan III, serta Rp 16.000 untuk golongan IV dan V.

Kendati demikian, PT BSD tetap menjaga seluruh indikator SPM jauh di atas syarat minimal. Indikator SPM yang dimaksud adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan penyelamatan, lingkungan, dan lokasi tempat istirahat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm