Jangan Asal Tanda Tangan! Hati-Hati dengan Red Flag Kontrak Kerja

Diperbaharui 9 November 2022 14:52 WIB
Ilustrasi Bingung Menandatangani Kontrak Kerja
Ilustrasi Bingung Menandatangani Kontrak Kerja ( freepik.com)

Namun, sebelum lebih jauh membahas red flag di perjanjian kerja, mari kita memahami terlebih dahulu apa itu perjanjian kerja.

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak. 

Lebih lanjut, masih dalam undang-undang yang sama, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Lantas, dari sembilan poin isi perjanjian kerja tersebut, poin (3) sampai (7) adalah hal yang bisa kita telaah untuk menghindari red flag.

Mengapa demikian? Mari kita berangkat dari poin (7). Dalam Pasal 56 di Undang-undang yang sama seperti sebelumnya, dijelaskan bahwa perjanjian kerja ada yang dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Maksudnya, jenis pekerjaan yang didasarkan dari jenis perjanjian kerja ini hanya bersifat sementara, musiman, atau sekali selesai.

Baca Juga: Generasi Z dalam Menghadapi Stereotip dan Tantangan Dunia Profesional 

Meskipun dapat diperpanjang atau diperbaharui, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Apabila jenis pekerjaan yang dilamarkan bersifat tetap, maka perjanjian kerja yang harus dilakukan adalah PKWTT, bukan PKWT. 

Sebab, dalam PKWTT, tidak ada batasan waktu bagi para pekerja/buruh, bahkan hingga usia pensiun atau meninggal dunia.

Walaupun peraturan ini sudah jelas-jelas tertulis dalam perundang-undangan, ternyata masih ada perusahaan yang berusaha mengakalinya. Misalnya memberikan para calon pekerja/buruh yang berjenis pekerjaan tetap (poin 3) dengan PKWT.

Hal ini tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan status kerja pekerja/buruh tetap ke depannya. Alih-alih mendapatkan PKWTT dengan jaminan bekerja yang bersifat permanen, mereka justru dikontrak dalam jangka waktu tertentu.

Selain yang sudah disebutkan di atas, ternyata masih ada lagi red flag lainnya di perjanjian kerja. Mau tahu lebih lanjut? Dengarkan siniar OBSESIF episode “Red Flag dalam Kontrak Kerja”.
Tak hanya soal red flag di tempat kerja, siniar ini juga membahas tips-tips seputar soft skill esensial, career preparation, atau isu sosial lainnya. Dengarkan OBSESIF di Spotify atau akses melalui tautan berikut dik.si/obsesifS5E12.

Baca Juga: Fresh Graduate, Sudah Paham Caranya Menyusun Profil Kerja Profesional?

 Demikian adalah hal yang kamu ketahui sebelum tanda tangan kontrak kerja.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm