Kabar Duka! Suami Tata Janeeta Dipecat Secara Tidak Hormat, Penyebabnya Gara-gara...

15 Juli 2022 18:13 WIB
Suami Tata Janeeta Dipecat Secara Tidak Hormat
Suami Tata Janeeta Dipecat Secara Tidak Hormat ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kabar duka! Suami Tata Janeeta dipecat secara tidak hormat dan kehilangan jabatan di kepolisian.

Ia adalah AKBP Raden Brotoseno yang diberhentikan karena diduga melakukan korupsi.

Suami Tata Janeeta itu telah menerima hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Baca Juga: Maia Estianty Sebut Tata Janeeta Muka Dua karena Berhubungan Baik dengan Ahmad Dhani?

Dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), memutuskan terpidana kasus korupsi suami Tata Janeeta AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (14/7/2022).

Sorotan masyarakat terhadap kasus status mantan narapidana korupsi itu disebabkan karena Brotoseno tetap aktif bekerja di instansi kepolisian.

Lantas, KKEP PK mulai menjalankan tugasnya lagi. Kala itu suami dari Tata Janeeta hanya mendapat sanksi demosi dan kewajiban untuk meminta maaf dalam KKEP 2020.

Lantas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengisyaratkan jajarannya untuk melakukan revisi peraturan terkait kode etik dan profesi di internal Korps Bhayangkara.

Revisi peraturan ini dengan menyisipkan klausa peninjauan kembali. Pasalnya sebelumnya, suami Tata Janeeta itu terjerat kasus suap.

Maka itu, Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Penipu Hati' - Tata Janeeta, Sebagai Penipu Hati Kau Telah Gagal

Kemudian, suami Tata Janeeta itu dijatuhi vonis 5 tahun penjara tepatnya pada 14 Juni 2017.

Kendati begitu, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM dan dibebaskan pada 5 Februari 2020.

Kini sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.

Sidang tersebut telah digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu. Hasilnya, sidang itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Berdasarkan kesaksian dari Nurul, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Kompas.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Di surat pengesahan KKEP PK Brotoseno tersebut, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.

"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta yang Hebat Dipopulerkan Oleh Tata Janeeta

Artikel ini telah rilis di Gridfame.id dengan judul  Hancur Berkeping-Keping Hati Tata Janeeta! Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat dan Kehilangan Jabatan di Kepolisian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm