Disdik Terbitkan SE, Sekolah di Makassar Wajib Galakkan Lihat Sampah Ambil (LISA)

18 Juli 2022 12:45 WIB
Muhyiddin (tengah), kepala dinas pendidikan Makassar
Muhyiddin (tengah), kepala dinas pendidikan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 4479/S.P/Dikdas/VII/2022.

Isinya berupa mewajibkan sekolah jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di Makassar untuk mendukung penuh program pemerintah. Ini berupa pembiasaan memungut sampah, seperti yang tertuang dalam inovasi Lihat Sampah Ambil (LISA).

Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin Mustakim mengatakan, aturan tersebut dalam rangka mewujudkan Makassar Tidak Rantasa (MTR). Terutama, kepada siswa baru pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ketentuan lainnya, menggalakkan kegiatan LISA sebagai kegiatan rutin setiap hari Jumat seperti kerja bakti sebelum memulai proses belajar mengajar.

"Seluruh peserta didik baru untuk selalu menjaga kebersihan dan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar sekolah," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Dia sebelumnya memaparkan, sejumlah materi yang diberikan selama tiga hari pelaksanaan MPLS.

Baca Juga: Bantu Tingkatkan Perekonomian, PLN Kalbar Ubah Sampah Plastik Jadi Cuan

Diketahui, sebelumnya dikenal Masa Orientasi Sekolah (MOS). Salah satunya, wawasan tentang wiyata mandala.

"Terkait sekolah adiyata juga yah, itu kan bagian dari materi pengenalan sekolah," katanya.

Selain itu diajari untuk menjaga kebersihan, termasuk edukasi bagaimana cara memilah sampah. Materi itu dianggap sejalan dengan program pemerintah yaitu Lisa, singkatan dari lihat sampah ambil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm