Dikenal Masyarakatnya yang Gila Kerja, Ternyata Segini Gaji Kerja di Jepang

18 Juli 2022 16:55 WIB
Ilustrasi pekerja di Jepang
Ilustrasi pekerja di Jepang ( Kompas.com)

Sonora.ID - Siapa sih yang tidak berkeinginan kerja di luar negeri ? Pasti kebanyakan dari kita memiliki mimpi bekerja di luar negeri.

Selain mendapatkan pengalaman dan suasana baru, alasan setiap orang ingin bekerja di luar negeri karena besarnya nominal gaji yang didapat.

Salah satu negara yang menjadi tujuan warga Indonesia untuk bekerja adalah Jepang. Karena usut punya usut gaji atau pendapatan kerja di Jepang ternyata jauh lebih tinggi dibanding gaji di Indonesia.

Lantas, berapa sih gaji bekerja di Jepang? Dilansir dari Kompas.com, berikut informasinya :

Gaji kerja di Jepang

Jumlah jam kerja di Jepang yang ditentukan oleh hukum adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu

Sementara jam istirahat untuk jam kerja lebih dari 6 jam, adalah 45 menit. Sementara, jam istirahat untuk mereka yang bekerja lebih dari 8 jam adalah 60 menit.

Menurut Job-medley, upah rata-rata pekerja di jepang adalah 930 Yen per jam atau lebih dari Rp 100.000 per jam.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata Bandung Seperti di Luar Negeri yang Instagramable, Berasa di Jepang hingga Eropa!

Upah regional tertinggi di Jepang adalah Tokyo dengan 1.041 Yen per jam atau sekitar Rp 113.000 per jam. Sedangkan UMR terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp 89.000 per jam.

Apabila pekerja bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dengan upah rata-rata 930 Yen per jam, maka dia bisa mendapat upah 178.560 Yen per bulan atau sekitar lebih dari Rp 19.000.000 per bulan.

UMR di Jepang 2022

Upah minimum regional (UMR) di Jepang dirinci dengan nominal per jam.

Berikut daftar UMR di Jepang 2022 yang dirilis dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang :

Hokkaido

Prefektur Hokkaido, upah yang diberikan yakni 889 yen atau Rp 99.626 per jam

Tohoku

Prefektur Aomori, upah yang diberikan yakni 822 yen atau Rp 88.974 per jam

Prefektur Iwate, upah yang diberikan yakni 821 yen atau Rp 88.866 per jam

Prefektur Miyagi, upah yang diberikan yakni 853 yen atau Rp 92.330 per jam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm