Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bersama BPJamsostek Sumut

19 Juli 2022 14:45 WIB
Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bersama BPJamsostek Sumut
Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bersama BPJamsostek Sumut ( Info Sumut)

Medan, Sonora.ID - Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bersama BPJamsostek Sumut, Terkait Pemberian Jaminan Kepada Kelompok Rentan Dan Miskin Ekstrim.

Terkait pemberian jaminan kepada kelompok rentan dan miskin ekstrim. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumbagut. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Sumbagut Panji Wibisana di Lantai 10 Gedung Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/7).

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur meminta agar langkah optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan di Sumut bisa menyentuh banyak warga yang membutuhkan. Sebagaimana targetnya adalah kelompok rentan dan miskin ekstrim, khususnya nelayan dan pekerja sektor informal lainnya.

“Kita berharap ini benar dilakukan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Jadi mereka yang masuk kategori rentan dan miskin, bisa mendapat jaminan sosial melalui program pemerintah,” kata Gubernur.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengungkapkan, yang termasuk pekerja sektor informal dan terindikasi miskin ekstrim seperti nelayan, petani, penggali kubur, penjaga masjid dan bilal mayit. Kelompok ini banyak yang belum tersentuh jaminan sosial.

Baca Juga: Wakil Gubernur Sumut, Resmikan Vihara Nan Hai Guan Yin di Deliserdang

“Oleh Gubernur Sumatera Utara, para pekerja yang disebutkan tadi, diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini adalah hak normatif bagi pekerja. Apakah formal maupun informal. Makanya OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan untuk guru honor, juga misalnya penyuluh pertanian. Begitu juga di Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk nelayan atau petambak, bisa diikutkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Panji.

Untuk programnya di awal, lanjut Panji, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, adalah pada saat berangkat kerja, bekerja dan perjalanan pulang. Sedangkan untuk JKM, tanpa memandang apa penyebab kematiannya.

Namun disisi lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian menyatakan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini menyasar para nelayan. Untuk selanjutnya menyentuh pekerja setor informal lainnya. Untuk biaya jaminan, sebesar Rp16.800 per bulan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm