Rivan A. Purwantono: Pembina Samsat Nasional Sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009

19 Juli 2022 13:51 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono ( Istimewa)

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa implementasi ini, nantinya kan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Roadmap Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Guna memaksimalkan sistem tersebut, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai road map yang telah disusun bersama. Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” papar Rivan.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak.

“Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,” ujarnya.

3 Hal serupa juga disampaikan Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita,” ujarnya. Informasi lebih lanjut, silak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm