SBI Raih Kapataru Kategori Penyelamat Lingkungan Hidup, Gubernur Kalsel Berikan Apresiasi

21 Juli 2022 12:30 WIB
Ketua SBI, Amalia Rezeki bersama Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana
Ketua SBI, Amalia Rezeki bersama Kadis LH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana ( istimewa)

Banjarbaru, Sonora.ID – Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) meraih penghargaan Kalpataru tahun 2022 kategori Penyelamat Lingkungan Hidup.

Penghargaan Kalpataru diserahkan secara resmi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Alue Dohong pada tanggal 20 Juli 2022, di Jakarta.

SBI terpilih sebagai salah satu penerima Kalpataru dari 184 usulan dari 18 Provinsi yang terdiri dari 63 kategori Perintis, 25 ketgori Pengabdi, 57 kategori Penyelamat, dan 39 kategori pembina.

Sementara untuk penerima penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan hidup, SBI merupakan satu dari tiga penerima penghargaan pada Tahun 2022 ini dari 25 usulan dari seluruh Indonesia.

Raihan penghargaan Kalpataru ini pun tak ayal membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi bangga. Bahkan, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor juga turut memberikan apresiasi.

Baca Juga: 'One Day for Children', Momen Anak-anak di Kalsel Berekspresi

“Bapak Gubernur Kalsel mengucapkan selamat atas diraihnya penghargaan Kalpataru Tahun 2022 kategori Penyelamat Lingkungan Hidup oleh Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, pada Kamis (21/07).

Hanifah menjelaskan, SBI sangat layak diberikan Kalpataru, karena konservasi yang dilakukan terhadap bekantan sangat luar biasa.

“Sangat layak mereka dapat Kalpataru,” tutur Hanifah.

Berkiprah sejak tahun 2012, SBI sebut Hanifah telah memberikan perhatian serius pada program perlindungan dan pelestarian Bekantan sebagai hewan endemik sekaligus maskot Kalsel yang kawasan konservasinya hampir punah.

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm