Sekda Sumsel: Angkutan Batu Bara yang Melintasi Jalan Umum Bakal Ditindak

22 Juli 2022 18:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Suman Asra Supriono
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Suman Asra Supriono ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Suman Asra Supriono kedepan bakal menertibkan kembali kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum.

Hal ini seiring dengan adanya laporan dari Anggota DPRD Sumsel berdasarkan hasil reses tahap II bahwa masih ada angkutan batu bara yang melewati jalan umum, padahal larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur.

"Pergubnya kan sudah ada, tinggal pelaksanaan di Kabupaten/Kota-nya saja terkait izin lalu lintas dan sebagainya, tentu ini harus ditertibkan lebih lanjut," ujar Supriono usai menghadiri Rapat Paripurna ke-52 DPRD Sumsel, Jum'at (22/07).

Supriono pun tidak membantah bahwa masih banyaknya angkutan batu bara yang melintas jalan umum ini karena lengahnya pengawasan.

Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Tercukupi di Tengah Fluktuasi di Pasar Internasional

"Biasanya kalah sudah ditertibkan di awal terus didiamkan maka kendaraan ini kembali masuk dan melanggar, ini akan kita tertibkan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumsel Fraksi Gerindra, Asgianto saat menyampaikan laporan hasil reses tahap II dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pihaknya mewakili masyarakat hingga kini menunggu ketegasan dari Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk menegakkan peraturan tersebut.

"Masyarakat menunggu ketegasan dari Gubernur Sumsel untuk menegakkan aturan tersebut yang melarang mobil angkutan barang menggunakan jalan umum," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm