Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Pecat PJLP Kebersihan Pelaku Pemerkosaan

26 Juli 2022 16:31 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di ruang Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/07/2022)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di ruang Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/07/2022) ( Lia Muspiroh)
 
Sonora.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Sudin LH Kepulauan Seribu telah memecat Jeni Perhabi (JP) seorang Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) petugas sampah di Pesisir Teluk Utara Jakarta. 
 
"Kemudian sudin LH Kep Seribu juga sudah mengeluarkan atau sudah memecat saudara Jeni Perhabi PJLP petugas sampah pesisir sudin LH Kep Seribu melalui surat di tanggal 22 Juli 2022" Kata Asep saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/07/2022).
 
JP dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka karena tindak pidana pemerkosaan anak berusia 16 tahun. 
 
"Memaksa anak melakukan persetubuhan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, sekitar pukul 01:00 WIB di lantai 2 kapal Makmur Jaya 2 ekspres, yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara" Jelas Asep.
 
 
JP melakukannya bersama salah satu Awak Kapal di sana. Asep mengatakan kapal tersebut milik swasta dan tidak ada kaitannya dengan DLH. Sementara JP telah dua tahun menjadi PJLP petugas sampah di Pesisir Teluk Utara Jakarta. 
 
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pelaku ditangkap pada 16 Juli 2022, di kediamannya di Pulau Panggang Kec. Kepulauan Seribu Utara, saat menjalani masa cuti. Kemudian dilakukan penahanan pada 17 Juli 2022 oleh Polres Kepulauan Seribu. 
 
Asep menyebut pihaknya menerima masukan Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk melakukan bantuan dan pendampingan kepada korban, karena selama ini belum mendapat identitas korban. 
 
"Kita juga belum mendapatkan nama korban tadi saya tanyakan ke pak Kasudin, pak Kasudin juga belum dapat nama tersebut dari pihak kepolisian. Sehingga nanti segera lagi nanti coba kami melakukan koordinasi kembali dengan pihak kepolisian supaya kami bisa melakukan pendampingan terhadap korban" Pungkasnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm