Lunasi Tunggakan Pajak 3,4 M, KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita Wajib Pajak

26 Juli 2022 19:15 WIB
Lunasi Tunggakan Pajak 3,4 M, KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita Wajib Pajak
Lunasi Tunggakan Pajak 3,4 M, KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita Wajib Pajak ( Kanwil DJP Jateng II)

 

Solo, Sonora.ID - Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, dengan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. 

KPP Madya Surakarta dalam hal ini diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan serah terima pengembalian jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak berupa 2 (dua) buah BPKB kepada wakil wajib pajak berinisial PT AK di Surakarta (Senin, 25/7).

Dalam pertemuan tersebut wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Jaminan Sita.

Serah terima dilakukan di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta dan dihadiri oleh Guntur Wijaya Edi Kepala KPP Madya Surakarta; Kepala Seksi P3; JSPN, beserta wakil wajib pajak.

Baca Juga: Masyarakat Pontianak Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Lewat Aplikasi ePonti

Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang.

“Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya kami kembalikan,” jelas Guntur.

Sebelumnya diketahui PT AK memiliki tunggakan pajak senilai 3,4 M dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dari 2 (dua) unit kendaraan roda empat yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada tanggal 20 April 2022.

Guntur menerangkan, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak.

Baca Juga: Berikut 3 Jenis Format NPWP Terbaru Dari DJP Mulai Juli 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan.” tutup Guntur.

#PajakKitaUntukKita 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm