Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM Cahaya Arafah

27 Juli 2022 16:06 WIB
Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional Jasa Raharja,  Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya  Arafah, Selasa,  (26/7/22),
Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional Jasa Raharja, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban KM Cahaya Arafah, Selasa, (26/7/22), ( Humas Jasa Raharja)

Ambon, Sonora.Id - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kapal motor Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.

Menurut Dewi, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.
33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan
asuransi sosial korban kecelakaan.

Sebagaimana hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66
dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan 1 orang masih dinyatakan hilang,
namun telah teridentifikasi. Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah
menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Hal
itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga
diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi, usai melakukan
penyerahan santunan kepada ahli waris korban di Ternate, Selasa (27/7/2022)

Sebagaimana diketahui, bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan
Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM
Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul
08.30 WIT dan dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.

Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban,
Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada, di antaranya KN SAR 237
Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk
Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, KNP 358. Jasa Raharja
juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli
waris korban. Sehingga, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris
dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui UndangUndang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan
telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.1

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm