Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Kubu Raya Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia

1 Agustus 2022 12:20 WIB
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembentukan relawan pemadam kebakaran (damkar) pada Kamis (28/7).
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembentukan relawan pemadam kebakaran (damkar) pada Kamis (28/7). ( Prokopim Kubu Raya)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembentukan relawan pemadam kebakaran (damkar) pada Kamis (28/7).

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pembentukan relawan damkar ini mengingat kondisi geografis Kubu Raya yang rentan terjadi kebakaran dan pembakaran lahan.

“Kita akan meneruskan ini hingga ke tingkat desa dengan menguatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada, agar setiap desa bisa memiliki satuan damkar sendiri, sehingga ketika terjadi musibah kebakaran, dapat ditangani dengan baik,” ucapnya.

Setelah pengukuhan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bagi seluruh anggota relawan pemadam kebakaran atau yang dikenal Redkar juga harus mutlak dilakukan.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa peranan Redkar tidak hanya dibutuhkan saat di lapangan, namun juga menjadi agen sosialisasi yang turut andil mengkomunikasikan berbagai kebijakan pemerintah terkait pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Bahwa Redkar adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Oleh karenanya senyawa Redkar dan masyarakat dapat mendorong terwujudnya susunan masyarakat yang teredukasi akan resiko dan bahaya kebakaran serta mampu secara bersama-sama menggerakkan potensi kesukarelawanan sosial di masyarakat,” kata Muda.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Kubu Raya, dan diharapkan daerah lainnya juga bisa segera membentuk relawan pemadam kebakaran di daerahnya masing-masing.

Ia mengungkapkan, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama yang membentuk relawan pemadam kebakaran di Indonesia.

Safrizal ZA mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga: Bupati Muda Minta Masyarakat Cari Alternatif Lain untuk Buka Lahan Pertanian Tanpa Membakar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm