Dewi Aryani S.: Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla Terima Santunan Jasa Raharja

3 Agustus 2022 08:47 WIB
Direktur Operasi Jasa Raharja Dewi Aryani memberikan snatunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Tol Trans Jawa
Direktur Operasi Jasa Raharja Dewi Aryani memberikan snatunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Tol Trans Jawa ( Istimewa)

Jakarta,Sonora.Id - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, hari Minggu,(31/7) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu
lintas yang melibatkan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
yang terjadi pada Sabtu, (30/7).

Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja
menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris
korban yang sah sebesar Rp 50 juta.

“Sementara untuk korban luka, kami telah
menerbitkan surat jaminan sebesar Rp 20 juta kepada rumah sakit tempat korban
dirawat, ”kata Dewi dalam keterangan resmi yang diterima Sonora.

Ketiga korban meninggal dunia, berdomisili di Jakarta Selatan. Dewi mengimbau
kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat
berkendara.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Toyota
Fortuner yang merupakan kendaraan dinas Bakamla dengan Truck Tronton di
Jalan Tol Semarang-Solo KM 483+500 jalur A, tepatnya di Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Akibat musibah tersebut, tiga orang meninggal
dunia dimana salah satu korban mengalami luka sebelumnya dan akhirnya
meninggal dunia di RS JIH Surakarta

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus
berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang
Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan
salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm