Tebus Sertifikat Perumahan Kodam 3 Makassar, BTN Tunjuk Investor Baru

3 Agustus 2022 18:15 WIB
Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan ( Dok istimewa)

Makassar, Sonora.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. proaktif melakukan proses penebusan sertifikat agunan Perumahan Kodam 3 Makassar, yang kini berada di bank lain. Perseroan memastikan akan taat hukum dan melakukan langkah tersebut sesuai aturan berlaku.

Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan debitur Perumahan Kodam 3.

Menurutnya, sejak 2009, pihaknya telah berupaya melakukan penebusan sertifikat agunan perumahan tersebut.

“Saat ini proses tersebut masih kami lanjutkan, karena ini menyangkut para pihak, sehingga membutuhkan waktu dan mohon kerja samanya,” jelas Chaerul melalui keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).

Untuk diketahui, perumahan Kodam 3 Makassar merupakan proyek milik PT Widya Kencana Grahatama (WKG).

WKG memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Sementara, WKG juga mendapatkan kredit konstruksi dari bank lain dengan agunan berupa sertifikat induk yang diberikan kepada bank tersebut.

Baca Juga: 30 Miliar Untuk Tahap Awal, Proyek Jalan Lingkungan Diusulkan Agustus

Dana KPR dari Bank BTN telah ditransfer ke rekening WKG di bank lain. Namun, dana tersebut langsung diambil WKG tanpa melunasi kreditnya.

Untuk menebus sertifikat induk tersebut Bank BTN terus melakukan upaya penyelesaikan hingga mencarikan investor baru.

“Tentunya, jika upaya ini berhasil, kami dapat menyerahkan sertifikat tersebut kepada pada debitur,” tegas Chaerul.

Chaerul juga memastikan Bank BTN akan patuh pada hukum dalam proses penebusan sertifikat tersebut. “Kami juga tetap mengutamakan prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian masalah ini.” pungkasnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Terapung di Kalsel Dikenalkan Sistem Pembayaran Digital

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm