Pekerja Migran Indonesia Penyumbang Devisa Terbesar Kedua

6 Agustus 2022 14:25 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ( Kompas.com)
Sonora.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus menjadi perhatian seluruh pihak.
 
Para PMI yang bekerja diluar negeri memiliki peran sentral dalam peningkatan pendapat negara atau devisa negara serta peningkatan ekonomi keluarga mereka.
 
"Apalagi, saat ini para PMI menyumbang pemasukan bagi negara hingga Rp159,6 triliun setiap tahunnya." Jelas Moeldoko dalam keterangan video yang dipitar, Jumat (5/8/2022) dalam launching website www.p2miprojo.com di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.
 
Moeldoko menambahkan pemasukan para PMI ini merupakan terbesar kedua setelah Migas yang besarnya Rp159,8 triliun.
 
Oleh sebab itu, Moeldoko mendukung atas launcing website Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo.
 
Moeldoko pun mengingatkan penting adanya kerjasama semua pihak yang berkaitan erat dengan pekerja migran Indonesia untuk terus digalang. Diantaranya, Kementerian Tenagakerja, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, pihak Kedutaan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI, lembaga swadaya masyarakat, para calon pekerja negara Indonesia serta masyarakat luas yang peduli terhadap pekerja migran Indonesia.
 
"Jadi saya tekankan berangkat sesuai prosedur karena apa, karena yang legal saja juga suatu saat menemui masalah, apalagi yang unprosedural, sungguh beresiko, hati-hati," ujar Moeldoko.
 
Untuk itu, ia pun berharap, dengan launcing website Satgas Perlindungan Pekerja Migan Indonesia Projo dapat menambah kekuatan bagi pekerja Indonesia untuk maju dan terjamin keselamatannya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm