KPP Karanganyar Inisiasi Kegiatan Lelang Barang Sitaan Pajak

8 Agustus 2022 19:35 WIB
KPP Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui KPP Karanganyar Berhasil Lelang Barang Sitaan Surakarta, Senin 8 Agustus 2022
KPP Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui KPP Karanganyar Berhasil Lelang Barang Sitaan Surakarta, Senin 8 Agustus 2022 ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara, kembali Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui KPP Karanganyar Berhasil Lelang Barang Sitaan Surakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta berhasil melelang barang sitaan pajak (Jumat, 5/8).

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga: Kanwil DJP Riau Lelang Serentak Aset Sitaan Penunggak Pajak

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo mengatakan bahwa asset yang berhasil dilelang adalah 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai penawaran Rp.18.790.000,00.

“Hasil lelang tersebut nanti akan digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang,” ungkapnya.

Dia berharap lelang barang sitaan pajak ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak

Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Segala upaya-upaya pendekatan persuasif sudah dilakukan, dengan mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. 

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengapresiasi kepada seluruh jajaran di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, Barang yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,”

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebelum sampai ke tahap pelelangan, KPP Pratama Karanganyar telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Hal tersebut mendorong KPP Pratama Karanganyar untuk menginisiasi kegiatan lelang yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas.

Baca Juga: Sudah Diingatkan Terkait Utang Pajak, KPP Pratama Cilacap Akhirnya Blokir Rekening WP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm