Mahfud MD: Sudah Ada Tiga Orang Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Brigadir Brigadir J

10 Agustus 2022 16:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019) ( KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku bahwa sampai saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Mahfud MD: Karena itu Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar oleh Orang Dewasa

Meski demikian Mahfud MD tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sejauh ini kepolisian baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky.

Baca Juga: Rahasia Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Dikesempatan yang sama, Mahfud pun mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam proses pengungkpaan kasus tewasnya Brigadir J, meski di tengah lingkungan dengan code silent.

"Lalu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya itu cukup lumayan, tidak jelek banget," lanjut Mafud MD. 

Baca Juga: Termasuk dalam RKUHP, Menko Polhukam Mahfud MD: LGBT Bisa Dipidana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm