Gubernur Anies Tetapkan Tarif Integrasi Angkutan Umum Massal, Maksimal Rp.10.000 untuk 3 Jam

11 Agustus 2022 19:50 WIB
Integrasi layanan angkutan umum massal terdiri dari transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT)
Integrasi layanan angkutan umum massal terdiri dari transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) ( @jaklingkoindonesia)

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan besaran tarif layanan integrasi angkutan umum massal di Jakarta.

Moda transportasi integrasi itu terdiri dari transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No 733 tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal, pada tanggal 08 Agustus 2022. Dalam Kepgub itu, tarif dihitung berdasarkan jarak dan waktu.

"Paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung" Mengutip lampiran Kepgub No 733 tahun 2022, Kamis (11/08/2022).

Baca Juga: KPPU Kanwil I Adakan Diskusi Bersama Otoritas Bandara Kualanamu Terkait Kebijakan Tarif Angkutan Udara

Rincian Biaya tersebut adalah biaya awal sebesar Rp.2.500, yang akan dikenakan kepada penumpang saat melakukan tap in di halte atau stasiun atau layanan angkutan pengumpan (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu Rp.250 per km dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp.10.000.

Masih dalam Kepgub 733 tahun 2022, maksimum satu kali perjalanan adalah selama 180 menit atau 3 jam.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 (seratus delapa puluh) menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya".

Baca Juga: Mulai September Nanti, PT AM Bandarmasih Lakukan Penyesuaian Tarif Sebesar 10 Persen

Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan (transit) moda angkutan umum massal maka perpindahan tersebut dilakukan di halte/stasiun integrasi yang telah tersedia.

Sementara untuk tiket perjalanan, saat ini baru tersedia melalui sistem tiket JakLinko, baik menggunakan kartu maupun aplikasi.

Transjakarta juga siap melayani integrasi tersebut, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Anang Rizkani Noor mengatakan transjakarta telah melakukan pelatihan dan menyiapkan titik mana saja yang jadi integrasi.

"Nah itu sudah kita siapkan semua dari awal sampai akhir. Jadi masuk-keluar di mana sudah kita siapkan semua dan kita sudah train tim kita untuk melakukan integrasi tarif ini" Terangnya kepada wartawan, Kamis (11/08/2022).

Baca Juga: Di FGD, KPPU Kanwil I : Pengusaha Bersedia Batalkan Kenaikan Tarif Depo Kontainer di Belawan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm