Catat! Ada Keringanan Denda PBB Momen Kemerdekaan RI dan Harjad Banjarmasin

12 Agustus 2022 13:25 WIB
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Padahal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sekitar Rp 35 Miliar untuk tahun ini.

"Tapi saat ini realisasinya masih kecil, baru mencapai angka 50 persen," katanya.

"Maka dari itu kita terus menggenjot agar kesadaran masyarakat terkait PBB ini bisa tumbuh, termasuk ASN. Sehingga target PAD bisa tercapai," pungkasnya.

Disisi lain, untuk menggenjot capaian PBB, pihaknya juga membuka layanan mobil keliling di kawasan siring Menara Pandang setiap akhir pekan selama bulan Agustus.

Dimana BPKPAD memanfaatkan momen aktivitas warga yang biasanya terpusat di tempat wisata siring piere tendean setiap akhir pekan untuk menggaet masyarakat agar bisa tertib membayar pajak.

"Makanya kita manfaatkan momen di tempat tersebut dengan memaksimalkan unit mobil pelayanan," ujarnya.

Ia mengaku, semenjak program jemput bola tersebut dijalankan, antusias masyarakat cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari jumlah pajak yang dikumpulkan lebih dari Rp 2 juta. Padahal ini baru dilaksanakan di minggu pertama Bulan Agustus.

"Jumlah ini bisa dikatakan cukup lumayan, karena besaran PBB dari masyarakat ini besarannya hanya sedikit saja. Artinya, sebenarnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB ini sudah ada," katanya.

Tidak hanya sampai disitu, dalam menjalankan tugasnya sebagai instansi yang menghimpun pajak di daerah, pihaknya juga sudah membuka layanan pembayaran PBB melewati sistem online melalui aplikasi platform digital, seperti Shopee, Tokopedia, M-Banking, dan aplikasi lainnya.

"Jadi tidak hanya lewat layanan tatap muka di kantor saja. Kita sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran PBB. Tujuannya tidak lain agar tidak ada lagi warga yang harus membayar denda gara-gara telat bayar PBB," tuntasnya.

Baca Juga: Demi Keselamatan Manusia Dan Perdamaian, Indonesia Perjuangkan Pengaturan Program Kapal Selam Bertenaga Nuklir di PBB

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Mengambil momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi (Harjad) ke-496 Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin memberikan keringanan denda bagi warga yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangungan (PBB).