Ketahui Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Kasus Pidana

13 Agustus 2022 08:05 WIB
Seorang saksi yang melihat peristiwa akan dilindungi privasinya.
Seorang saksi yang melihat peristiwa akan dilindungi privasinya. ( Freepik)

Namun, para saksi dan korban seringkali tidak terlindungi keselamatannya dan terjadi intimidasi atau teror, akibatnya mereka enggan bersaksi di persidangan. Hal ini guna mengecoh kesaksian saksi sebagai bukti terkuat kejadian.

Oleh sebab itu, perlindungan hukum untuk saksi dijelaskan dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berwujud sebagai berikut:

1) Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

2) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan.

3) Memberikan keterangan tanpa tekanan

4) Mendapatkan penerjemah

5) Bebas dari pertanyaan yang menjerat

6) Mendapat informasi mengenai perkembangan kasusnya

7) Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan

8) Diberitahu ketika terpidana dibebaskan

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm