Peringati Hari Kemerdekaan, 3.865 Narapidana Kalbar Dapat Remisi

17 Agustus 2022 19:33 WIB
Keterangan foto: Penyerahan remisi hukuman di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat
Keterangan foto: Penyerahan remisi hukuman di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat ( Istimewa)

Pontianak, Sonora.ID – Sebanyak 3.865 narapidana yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat mendapatkan remisi hukuman.

Dari total 3.865 tersebut, terdapat 3.786 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Hari Kemerdekaan ini juga menjadi Hari Kemerdekaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang menyampaikan pesan bahwa setelah mendapatkan remisi kemerdekaan untuk terus berperilaku baik dan taat kepada aturan yang berlaku di masyarakat.

“Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga: 40 Orang Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI Jelang Peringatan 77 Tahun Indonesia Merdeka

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Kapolda Kalimantan Barat, Suryanbodo Asmoro secara simbolis memberikan SK Remisi kepada 4 perwakilan Narapidana. 

Menjadi saksi pemberian tersebut Kakanwil menambahkan bahwa remisi adalah pemacu bagi narapidana untuk terus memacu diri menjadi lebih baik sehingga siap kembali bermasyarakat.

“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali kedalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tegas Kakanwil.

Secara istilah, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018. 

Kepala Divisi Pemasyarajatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti mengatakan, remisi yang diberikan tidak sembarangan.

Terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh Menteri kepada narapidana yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terangnya.

Lebih lanjut, Ika menjabarkan pada Hari Kemerdekaan ke-77 ini di Kalimantan Barat rincian jumlah narapidana dari 3.865 orang ini terdiri dari 1.823 orang dengan pidana umum dan 2.042 orang kasus tindak pidana khusus (PP no. 28 tahun 2006/PP no PP tahun 2012).

Baca Juga: Napi Kabur Ditemukan, Sekarang Tak Lagi di Lapas Banjarmasin?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm