Fantastis! Segini Gaji Lord Luhut Binsar Pandjaitan, Bikin Dompet Kalian Ketar-Ketir

19 Agustus 2022 07:00 WIB
Fantastis! Segini Honor Lord Luhut Binsar Pandjaitan, Bikin Dompet Kalian Ketar-Ketir
Fantastis! Segini Honor Lord Luhut Binsar Pandjaitan, Bikin Dompet Kalian Ketar-Ketir ( Instagram: luhut.pandjaitan)

Luhut juga bertugas mengurus program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas, hingga masalah minyak goreng.

Dengan jabatannya sebagai Menko Marves dan segala jabatan lainnya tersebut, publik bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji yang didapat oleh seorang Lord Luhut Binsar Pandjaitan?

Dikutip dari Kompas.com , telah kami rangkum besaran gaji yang diterima dari seorang Lord Luhut Binsar Pandjaitan, simak ulasannya berikut ini:

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memperoleh tunjangan kerja (tukin) setiap bulan.

Tunjangan kerja yang diterima oleh ASN akan disesuaikan dengan kelas jabatan dari masing-masing ASN itu sendiri.

Baca Juga: Sosialisasi Mulai Senin, Luhut: Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Bahwa tukin diberikan kepada para PNS di lingkungan Menko Marves dengan pertimbangan reformasi pegawai, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Kemenko Marves memberikan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan eselon I tertinggi di lingkungan Kemenko Marves. Dengan begitu, besaran tunjangan kinerja Luhut Binsar Pandjaitan menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan pejabat pejabat dan PNS di lingkungan Kemenko Marves sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm