Heboh Pamflet Nikah Massal Gratis, Ini Penjelasan Dinas Sosial Makassar

22 Agustus 2022 16:05 WIB
Momen nikah massal di Makassar
Momen nikah massal di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pamflet nikal massal gratis beredar luas di sosial media. Itu menjadi perbincangan seiring banyak warga tertarik untuk mendaftar.

Kepala Dinas Sosial, Aulia Arsyad saat dikonfirmasi menyayangkan hal tersebut. Agenda itu dipastikan baru sebatas rencana pemerintah.

"Banyak orang wa (whatsApp) saya mau mendaftar itu tidak bisa karena belum ketuk palu nikah massal," ujarnya belum lama ini.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada anggaran untuk nikah massal. Pihaknya baru akan mengusulkan di APBD perubahan dan pelaksanaan tergantung persetujuan DPRD.

Menurutnya, banyak warga tertarik mengikuti kegiatan lantaran tidak dipungut biaya dan sangat membantu warga mendapatkan legalitas pernikahan sesuai aturan.

Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, Diskominfo Makassar Ajak Masyarakat Cerdas Bermedsos

"Belum ketuk palu di anggaran perubahan, rencananya begitu makanya kenapa disebar pamflet jadi heboh. Harusnya kodong jangan disebar dulu apalagi lama mi tidak bikah massal kalau jadi kita fokus di lorong wisata," jelasnya.

Dalam pamflet yang tersebar, tertulis tawaran nikah gratis yang difasilitasi Yayasan Dewi Natalia bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Makassar.

Tertera waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan yakni pada Sabtu, 12 November 2022 di Hall Citra Sudiang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya.

Warga yang berminat mengikuti diminta untuk mendaftar, paling lambat 30 September 2022.

Sejumlah syarat bagi peserta nikah gratis yaitu umur telah memenuhi syarat untuk menikah.

"Syaratnya umur memenuhi," tutup Kadis Sosial Makassar, Aulia Arsyad.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm