Kasus Monkeypox Pertama di Indonesia. Begini Kata Epidemiologi Kalsel

22 Agustus 2022 16:25 WIB
Ilustrasi cacar monyet
Ilustrasi cacar monyet ( Unsplash)

Banjarmasin, Sonora.ID - Seorang laki-laki asal DKI Jakarta terkonfirmasi penyakit cacar monyet atau monkeypox.

Pria berusia 27 tahun itu dinyatakan tertular monkeypox setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kasus pertama inipun membuat Pemerintah di daerah lain meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya Pemko Banjarmasin.

Epidemiologi Kalimantan Selatan, IBG Dharma Putra pun turut angkat bicara mengenai temuan pertama kasus tersebut. 

Ia menerangkan, cacar Monyet bergejala mirip seperti cacar dengan pembengkakan kelenjar limfa yang timbul lebih awal. 

Ditemukan pleomorphism dan cropping pada 20 persen kasus Cacar Monyet. Yaitu ruam yang tidak seragam tetapi beragam dalam ukuran maupun bentuknya.

"Sedangkan Cropping adalah serpihan kering sebagai akibat dari proses penyembuhan ruam," tulisnya kepada Smart FM Banjarmasin.

 Baca Juga: WASPADA! Kemenkes Temukan Kasus Cacar Monyet Pertama di Jakarta

Ia menambahkan, penyakit ini dapat menyerang semua umur.  Tetapi yang paling berisiko tertular adalah umur dibawah 16 tahun.

Hal ini diduga karena pada usia itu sangat aktif bergaul, tetapi belum mampu mengenali kasus cacar Monyet dengan baik dan cenderung tidak terlalu berpikir tentang risiko tertular penyakit.

"Kematian karena Cacar Monyet berkisar pada kisaran angka 1 persen sampai dengan 14 persen. Tergantung dari daya tahan tubuh penderitanya," sambungnya.

Lebih jauh, Ia menyampaikan, sampai tahun 2000, baru dapat diidentifikasi sebanyak 20 varian virus yang berbeda dengan sifat yang mirip virus cacar.

Yaitu mempunyai daya infeksi sedang (tidak tinggi dan tidak rendah). Daya penimbul penyakit ini cenderung rendah, daya menjadi sakit berat yang sedang dan daya menimbulkan kekebalan yang tinggi. 

"Pada mulanya cacar monyet dikenal sebagai penyakit menular yang didapat manusia dari tupai (sesuai hasil penelitian di Negara Kongo). Sampai di tahun 1980, ditemukan sebagian besar (75 persen) penderita, mempunyai riwayat kontak erat dan diyakini mendapatkan penyakitnya karena melakukan kontak dengan binatang. Namun tahun 2000, ternyata sebagian besar penderita (75 persen) tidak mempunyai riwayat kontak dengan binatang. Sehingga diyakini mendapatkan penyakit melalui kontak dengan sesama manusia," jelasnya.

"Di zaman ini, sudah dapat dipastikan bahwa Cacar monyet menyebar dari orang ke orang. Infeksi virus cacar monyet dapat terjadi antar manusia melalui kontak erat dengan seseorang yang memiliki ruam cacar monyet. Kontak yang dimaksud adalah persentuhan kulit ke kulit, mulut ke mulut atau mulut ke kulit, termasuk kontak seksual. Penularan juga terjadi melalui kontak dengan sekresi pernapasan, lesi kulit dari orang terkena atau benda yang terkontaminasi," tambahnya lagi.

Selain itu, lanjut Dharma, lingkungan dapat terkontaminasi virus cacar monyet. Misalnya ketika orang yang terinfeksi menyentuh pakaian, tempat tidur, handuk, benda, elektronik, dan permukaan, maka orang lain yang menyentuh barang-barang tersebut juga dapat terinfeksi.

Lalu, kemungkinan penularan juga bisa terjadi jika terhirup serpihan kulit atau virus dari pakaian, tempat tidur, atau handuk. Jika lesinya di mulut, selain melalui persentuhan mulut, diduga penularan juga bisa terjadi melalui percikan ludah atau cairan hidung, dan mungkin melalui aerosol jarak pendek.

"Virus cacar monyet juga dapat menyebar dari ibu hamil ke janin melalui kontak dari kulit ke kulit saat melahirkan. Tentu juga dapat terjadi pada orang tua yang terkena cacar monyet ke bayi atau anak selama kontak erat," ungkapnya.

Ia menekankan, sampai saat ini, penyakit cacar monyet masih dikatakan bersifat sporadis dan belum pernah menjadi wabah. Bahkan belum pernah menjadi masalah kesehatan di luar daerah enzootiknya.

"Mungkin karena itulah, masa inkubasi dan onset penyakitnya belum diketahui dengan jelas. Masa inkubasi adalah lamanya waktu yang diperlukan sejak terinfeksi sampai timbulnya gejala, hal ini diperlukan sebagai data dalam menghitung masa isolasi untuk pencegahan penularan (kontak erat). Sedangkan onset adalah waktu yang diperlukan untuk menjadi pulih, dihitung sejak munculnya gejala ruam di kulit," pungkasnya.

 Baca Juga: Cacar Monyet Ditemukan di DKI, Kemenkes: Penyakit Ini Tidak Terlalu Berat

Ia menyampaikan, seseorang sudah bisa berisiko tertular yaitu antara lain, seseorang yang tinggal atau memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang terkena cacar monyet.

Kemudian, orang yang kontak seksual dengan orang yang terinfeksi cacar monyet, Tenaga kesehatan yang menangani cacar monyet.

Terakhir, orang dengan gangguan kekebalan tubuh dan orang yang belum mendapat vaksin cacar. Dengan catatan bahwa sejak tahun 1982, Badan Kesehatan Dunia, WHO sudah tidak merekomendasi pemberian vaksin (Smallpox Cross Protection).

"Menjadi sangat jelas, penyakit ini dapat dicegah dengan menghindari kontak dengan penderita," tekannya.

Secara lebih paripurna, supaya tak menjadi sakit  perlu menjaga kebersihan diri dan lingkungan dan mengkonsumsi makanan yang cukup dan bergizi disertai istirahat dan berolahraga yang cukup.

Melakukan vaksinasi setelah dicabutnya larangan vaksinasi oleh WHO yang berarti sudah dijaminkan keamanan dan halalnya vaksin.

Segera memeriksakan diri, kalau merasa demam, ada pembengkakan kelenjar atau ruam untuk dipastikan penyakitnya dan diberi pengobatan yang tepat oleh dokter. Sebaiknya tidak kontak dengan orang lain jika mencurigai diri sedang terkena Cacar Monyet.

"Akhirnya, tetap tenang dalam kewaspadaan serta tidak perlu panik, karena dalam riwayat perkembangan penyakit ini sebelumnya, cacar monyet belum pernah menjadi masalah kesehatan di luar daerah yang terdapat tupai berdampingan dengan manusia pada radius tertentu," tuntasnya.

"Dan yang terpenting Cacar Monyet tak mudah mewabah karena penularan cenderung berhenti pada kasus sekunder, telah dihitung besaran secondary attack ratenya, hanya sebesar 8 persen saja," tutup Dharma.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Kasus pertama inipun membuat Pemerintah Daerah lain meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya Pemko Banjarmasin