Malang! Eksploitasi dan Kekerasan Anak di Banjarmasin Terulang

24 Agustus 2022 18:35 WIB
KN berjualan di trotoar Ahmad Yani
KN berjualan di trotoar Ahmad Yani ( Tangkapan Layar)

"Jadi, pemko bersama pihak terkait, hingga unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, tetap melakukan pendampingan hingga pemantauan agar kasus kekerasan bisa diakhiri," tekannya. 

Kendati demikian, Ibnu mengakui bahwa proses pendampingan yang dilakukan tidaklah mudah.

"Karena orang tuanya juga selalu mengawasi. Memisahkan anak dan orang tuanya. Karena untuk upaya ini, memerlukan langkah khusus," jelasnya. 

Disamping itu, Ibnu juga mengakui, tidak mudah menuntaskan persoalan dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut. Bahkan saat pihaknya bersama kepolisian mempraperadilankan kasus tersebut. 

"Saat itu, di pra peradilan pun kalah. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian pun dianggap kalah atau salah," ungkapnya. 

"Jadi mungkin harus ekstra hati-hati menangani kasusnya. Karena sepertinya orang tua yang bersangkutan itu paham hukum dan tahu celah hukum. Yang kalau tidak hati-hati malah kita yang disalahkan," tekan Ibnu. 

Lantas, bagaimana langkah yang bakal diambil pemko selanjutnya? Ibnu menegaskan, langkah yang diambil bukan lagi hanya langkah preventif berupa pengawasan atau antisipasi. 

Penanganannya pun harus pada level tindakan aparat keamanan. 

"Perlu tindakan kuratif. Harus ada tindakan atau actionnya lebih. Kami akan sama-sama merumuskan bersama tim terkait," tekannya. 

Hal senada juga disampaikan Kabid Perlindungan Khusus Anak di  DP3A Banjarmasin, dr Tabiun Huda.

Ia menjelaskan, untuk membawa orang tua KN ke ranah hukum, setidaknya memerlukan dua alat bukti yang cukup. Pihaknya pun sedang mengumpulkan bahan bukti itu. 

"Jika mencukupi maka akan kami bawa ke ranah hukum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA di Polresta untuk mengumpulkan alat bukti," jelasnya. 

"Sayang sekali kami masih belum cukup untuk membawa itu ke ranah hukum. Kalau untuk mengambil anaknya pun, itu tidak bisa dilakukan langsung. Karena pengadilan lah yang berhak memutuskan," tekannya. 

Alhasil, yang bisa dilakukan sementara hanyalah pendampingan terhadap kedua orang tua KN. Setidaknya, agar sembuh dari pengaruh minuman beralkohol. 

Dan pendampingan secara psikologis agar si orang tua tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anaknya. 

"Informasi yang kami dapatkan, kalau tidak dalam pengaruh alkohol, KN disayangi oleh orang tuanya," jelasnya. 

"Adapun pendampingan, sudah berjalan. Dalam sepekan itu ada empat kali pendampingan," tutupnya.

Baca Juga: DPR Optimis Judicial Review UU Provinsi Kalsel Rontok, Walkot Banjarmasin: Jalan Terus Saja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm