7 Fakta Mengerikan Kasus Ferdy Sambo yang Disampaikan Kapolri Dihadapan DPR RI, Ada Intervensi Hingga Motif Pembunuhan!

25 Agustus 2022 07:10 WIB
7 Fakta Mengerikan Kapolri Tentang Kasus Ferdy Sambo di DPR RI
7 Fakta Mengerikan Kapolri Tentang Kasus Ferdy Sambo di DPR RI ( Tribunnews)

Sonora.ID- Berikut ini adalah daftar fakta kasus Ferdy Sambo yang disampaikan Kapolri di hadapan DPR RI, mulai dari intervensi internal Polri, hingga motif pembunuhan Brigadir J.

Beberapa hari ke belakang rakyat disuguhkan dengan pemberitaan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di internal kepolisian Republik Indonesia, tanggung-tanggung salah satu tersangka yang juga merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J adalah sosok yang memiliki jabatan yang penting di Polri yakni seorang yang bernama Ferdy Sambo.

Kemarin (24/8/2022) Komisi III DPR RI yang membidangi hak asasi manusia, dan keamanan, baru saja memanggil Kapolri untuk melakukan rapat pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pada kesempatan tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan beberapa fakta tentang kasus Ferdy Sambo di hadapan komisi III DPR RI.

Berikut kami rangkum beberapa fakta mengerikan tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Kapolri :

Baca Juga: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Titipkan Anak-Anak Kepada Kak Seto

1. Keluarga Brigadir J di Intervensi Divpropam
Kapolri menjelaskan tentang adanya intervensi yang dilakukan oleh internal Polri khususnya Divpropam kepada keluarga Brigadir J.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan sosok yang melakukan Intervensi kepada keluarga Brigadir J yaitu mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Pertama, Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga, agar Brigadir J dimakamkan secara kedinasan dengan alasan bahwa Brigadir J masuk kedalam tindakan tercela sehingga tidak bisa dimakamkan secara kedinasan.

Kedua, Hendra Kurniawan meminta kepada keluarga Brigadir J untuk tidak merekam saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm