Bank Indonesia Sumsel Ajak Masyarakat Kenal Uang TE 2022 Lebih Dekat

25 Agustus 2022 14:45 WIB
Bank Indonesia Sumsel Ajak Masyarakat Kenal Uang TE 2022 Lebih Dekat
Bank Indonesia Sumsel Ajak Masyarakat Kenal Uang TE 2022 Lebih Dekat ( Humas BI)

Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka memberikan sosialisasi mengenai Cinta, Bangga dan Paham Rupiah serta memperkenalkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan rangkaian kegiatan edukasi dan layanan kas keliling untuk masyarakat pada periode tanggal 19 – 29 Agustus 2022.

Khusus untuk penukaran uang pada 24 Agustus 2022, Bank Indonesia berkolaborasi dengan 5 bank umum yaitu Bank Sumsel Babel, BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia melaksanakan layanan mobil kas keliling di halaman parkir Masjid Agung Palembang.

Tidak hanya melalui setoran uang tunai, masyarakat yang melakukan penukaran melalui mobil kas keliling perbankan juga bisa menukar uang TE 2022 dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pada layanan kas keliling tersebut, masyarakat dapat menukar Uang TE 2022 dalam bentuk paket senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket atau maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 

 

Baca Juga: Asik! Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Erwin Soeriadimadja, menyampaikan bahwa terdapat beberapa penguatan terhadap Uang TE 2022 yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu peningkatan ketajaman desain berupa gambar, warna, dan tata letak unsur pengaman agar semakin mudah dikenali; penggunaan unsur pengaman dengan teknologi terkini agar uang Rupiah semakin sulit dipalsukan; dan peningkatan kualitas bahan agar memiliki masa edar lebih lama.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperbesar selisih ukuran panjang antar pecahan uang dari semula sebesar 2 mm menjadi 5 mm agar setiap pecahan uang Rupiah semakin mudah dikenali dan dapat diidentifikasi serta dibedakan dengan lebih mudah oleh masyarakat khususnya oleh penyandang tuna netra.

Untuk mengurangi antrian penukaran dan dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi, Bank Indonesia mengedukasi masyarakat menggunakan aplikasi PINTAR. Aplikasi PINTAR tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Diharapkan masyarakat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR sebelum melakukan penukaran di mobil kas keliling Bank Indonesia.

Tidak hanya menyelenggarakan layanan kas keliling, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan juga melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah dan pengenalan Uang TE 2022 ke berbagai elemen masyarakat.

Beberapa edukasi yang telah dilakukan antara lain kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Palembang (23/8) dan kepada para santri/santriwati di pondok Pesantren Izzatuna Palembang (24/8). Pembina yayasan pondok Pesantren Izzatuna Palembang, H Isnu Baladiva, SH., MM, menyampaikan harapannya agar edukasi yang diberikan Bank Indonesia kepada ratusan santri dan santriwati ini dapat meningkatkan rasa Cinta, Bangga dan Paham akan Rupiah.

Ke depan, Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait lainnya akan terus melanjutkan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah, menjaga Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam konteks mendorong aktivitas perekonomian sebagai bentuk Paham Rupiah.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan BBM dan Inflasi, BI Naikan BI7DRR Sebesar 25 Bps

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm