Nggak Ribet! Ini 3 Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar Paling Praktis dan Cepat

27 Agustus 2022 08:00 WIB
Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar
Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar ( pixabay)

1. Cek Merek Dagang Secara Online
Cara pertama yang bisa kalian coba adalah dengan mengunjungi laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), sebagai berikut ini:

  • Buka browser dan buka halaman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
    Pilih menu ‘Merek’.
  • Input nama merek dagang yang mau kamu cari.
  • Klik ‘Cari’.
  • Hasil akan keluar di layar apakah merek dagang tersebut sudah terdaftar atau belum.

Di laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ ini, kamu juga bisa cek paten merek, desain industri, hak cipta, dan dan indikasi geografis.

Saat melakukan pencarian merek yang perlu Anda perhatikan adalah kemiripan merek karena adanya unsur dominan antara merek satu dengan merek lain.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini 5 Cara Mengembalikan Kontak yang Terhapus, Dijamin Balik Lagi!

2. Menghubungi Hotline DJKI
Cara kedua yang bisa kalian coba adalah dengan cara menghubungi hotline resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di nomor 152.

Kalian bisa menanyakan secara langsung merek dagang yang ingin kalian ketahui, selain kalian juga bisa menanyakan perihal hak merek langsung kepada petugas DJKI.

3. Menggunakan Jasa Konsultan
Jika cara pertama dan kedua kalian masih merasa kesulitan, kalian bisa mencoba cara yang ketiga, yaitu dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah naungan Asosiasi Konsultan HKI Indonesia tentang merek dagang, hak merek, hingga pengajuan dan pengurusan HKI.

Dengan begitu kalian bisa duduk manis dan tinggal menunggu proses yang sudah dikuasakan kepada konsultan HKI tersebut.

Nah, itu dia 3 Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar secara praktis. Segera daftarkan merek dagang kalian sekarang juga agar segera memperoleh perlindungan hukum.

 Baca Juga: Cara Melihat Password Wifi di Laptop, Berikut Langkahnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm