Ingat! Seluruh ASN di Palembang Bakal Diwajibkan Ikut Gotong Royong

29 Agustus 2022 14:30 WIB
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa ketika diwawancarai, Senin (29/08).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa ketika diwawancarai, Senin (29/08). ( Koleksi pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kota Palembang kedepan bakal mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di Palembang untuk mengikuti gotong royong yang merupakan program unggulan Pemkot Palembang.

Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa ketika diwawancarai, Senin (29/08).

Dewa menuturkan, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat dalam bergotong-royong.

“Kalau dulu ASN yang ikut gotong-royong ini sesuai dengan surat tugas saja, tapi sekarang semuanya wajib, baik di tingkat Kota, Kecamatan hingga Kelurahan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memotivasi masyarakat untuk ikut bergotong-royong,” ucap Dewa.

Selain itu, lanjut Dewa, kewajiban gotong-royong ini pihaknya lakukan karena masih ditemukan banyak ASN dan Pegawai BUMD yang terpantau tidak mengikuti program ini.

“Masih banyak ASN yang tidak ikut gotong-royong, dengan berbagai macam alasan,” beber Dewa.

Baca Juga: Dampak Isu Kenaikan BBM Subsidi terhadap Kondisi Perekonomian

Maka dari itu, kedepan pihaknya telah meminta kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang untuk mengecek daftar kehadiran ASN yang terlibat dalam program gotong-royong.

“Saya juga minta BKPSDM untuk cek dan ricek ASN yang hadir dan tidak hadir saat gotong-royong, karena akan ada sanksi yang dikenakan bagi yang tidak hadir,” katanya.

Dewa melanjutkan, melalui peraturan ini kedepannya program gotong-royong yang dicanangkan Pemkot Palembang dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 Baca Juga: Dukung GNPIP, BI Sumsel Berikan 77.777 bibit Cabai Merah kepada Petani Milenial

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm