Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Salurkan Subsidi Gaji 600 Ribu untuk Para Pekerja, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

30 Agustus 2022 09:00 WIB
pemerintah akan beri subsidi gaji Rp 600.000 (ilustrasi)
pemerintah akan beri subsidi gaji Rp 600.000 (ilustrasi) ( )

Dilansir dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Baca Juga: Dampak Isu Kenaikan BBM Subsidi terhadap Kondisi Perekonomian

Bantuan Pengalih Subsidi BBM Lainnya

Selain subsidi upah, ada dua bantuan lain yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan dari subsidi BBM, yaitu:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 sebanyak 4 kali.

BLT akan dibayar Rp 300.000 oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Ada 20,65 juta kelompok masyarakat yang akan menerima BLT.

2. Bantuan pemerintah daerah

Pemerintah daerah akan memberikan bantuan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.

Dana ini akan ditujukan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm