Karolin Adakan Seminar Forensik Dalam Penyelidikan

31 Agustus 2022 11:50 WIB
Seminar ilmiah ilmu kedokteran forensik dalam penyelidikan kasus bunuh diri, di Aula Kantor Bupati Landak, Kecamatan Ngabang, pada Senin (29/08).
Seminar ilmiah ilmu kedokteran forensik dalam penyelidikan kasus bunuh diri, di Aula Kantor Bupati Landak, Kecamatan Ngabang, pada Senin (29/08). ( Media Center Karolin Margret Natasa)

Landak, Sonora.ID - Bupati Landak periode 2017-2022, Karolin Margret Natasa memprakarsai seminar ilmiah yakni peran ilmu kedokteran forensik dalam penyelidikan kasus bunuh diri, bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Landak, Kepolisian Resort (Polres) Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak, Kecamatan Ngabang, pada Senin (29/08).

Karolin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dirinya terhadap kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Landak yang ditangani oleh pihak kepolisian, agar dalam penyelidikan bisa menerapkan ilmu kedokteran forensik tersebut.

“Harapannya mudah-mudahan dengan seminar ini bisa membantu teman-teman dokter, teman-teman dari anggota kepolisian untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, cepat dan efisien, serta kita menambah ilmu pengetahuan dan mengingat kembali berbagai ilmu yang kita pelajari di bangku sekolah. Selain itu, ada workshop dari IDI Kabupaten Landak untuk para dokter agar memiliki standar yang berkaitan dengan visum sesuai dengan kebutuhan penyelidik dan penyidik,” jelas Karolin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa seminar tersebut juga menjadi ajang koordinasi antara kepolisian dan para dokter dalam melakukan penyelidikan yang harus menggunakan visum.

Baca Juga: Gerakan Seniman Masuk Sekolah, Wawako Pontianak: Seniman Penjaga Kelestarian Budaya

“Seminar ini dilakukan untuk menjalin koordinasi yang lebih baik lagi, jadi ketika dokter membuat pertimbangan untuk visum seperti derajat luka dan sebagainya tersebut, kepentingannya adalah penyidikan dan penyelidikan, sehingga ada KUHP serta ada pasal harus diterapkan. Jadi dengan keterangan dokter itu akan menjadi dasar, sehingga tidak boleh main-main,” ungkap Karolin.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina mengajak seluruh jajaran personil Polres Landak untuk dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber sehingga dapat menambah wawasan ketika turun ke lapangan.

“Terima kasih kepada Ibu Karolin yang sudah membuat seminar ini, manfaatkan seminar dengan baik sehingga dapat memperdalam ilmu, terutama anggota polisi yang sering kelapangan, dan saya berharap ini tidak hanya untuk kasus gantung diri saja, tetapi untuk kasus seperti pembunuhan, penganiayaan, lakalantas, pencabulan juga bisa ditanyakan kepada narasumber. Selama kurang lebih setahun ini cukup banyak kasus pencabulan dibawah umur, apalagi pada saat Pandemi COVID-19 anak-anak pergaulannya berada diluar sekolah dan luar rumah, sehingga rentan sekali terjadi pencabulan dan sebagainya,” tutur Stevy.

Baca Juga: Terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, KPU Pontianak Belum Bisa Pastikan Penyebaran TPS di Wilayah Perumnas IV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm