Tak Pakai Baju Tahanan! Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari Tadi, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaan

1 September 2022 07:00 WIB
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ( Kompas TV)

Sonora.ID - Pemeriksaan marathon yang dilakukan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tersangka lain di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah selesai dilaksanakan.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawati karena alasan kemanusiaan.

Padahal Putri termasuk salah satu dari tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus ini lantaran demi alasan kemanusiaan.

Diketahui tersangka masih memiliki anak kecil sehingga menjadi alasan untuk tidak dilakukannya penahanan.

Sebelumnya pihak Putri Candrawathi memang telah mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan tersebut sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkap oleh pihak kuasa hukum, Arman Hanis setelah pemeriksaan rampung dilakukan.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Selain alasan kemanusiaan terkait memiliki anak kecil, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga menjadi alasan diajukannya permohonan untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjut Arman Hanis.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm