DKI Jakarta Pindah Tangan, Ada 6 Calon Gantikan Anies Baswedan

1 September 2022 12:00 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Tak hanya beberapa bulan belakangan ini, bahkan sejak 2 tahun belakangan, semangat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum sudah menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena tahun 2024 mendatang akan diadakan Pemilu Serentak.

Para pesta demokrasi tersebut, tak hanya bangku nomor satu di Indonesia yang diperebutkan tetapi pemimpin tingkat daerah juga akan dipilih.

Meski demikian, ada beberapa posisi yang berakhir tidak tepat pada tahun 2024, seperti posisi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang jabatannya selesai pada tahun 2022 ini.

Tinggal hitungan hari, DKI Jakarta akan pindah tangan ke pemimpin yang baru yang akan mendapatkan gelar Pj Gubernur DKI Jakarta sampai 2024 pemilu untuk posisi tersebut digelar juga.

Ada beberapa nama yang masuk sebagai calon gantikan Anies.

Baca Juga: Pastikan Cabut Pergub Penggusuran, Anies Baswedan: Saya Cek Mandeknya di Mana

Dikutip dari Kompas.TV, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan akan ajukan 6 calon Pj Gubernur DKi Jakarta, 3 nama dari DPRD DKI Jakarta dan 3 nama lainnya dari Kementerian Dalam Negeri.

6 nama calon tersebut akan melewati sejumlah tahap untuk syarat dipilih Presiden Jokowi.

Salah satunya adalah tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.

Jadi, meski Presiden Jokowi yang akan memilih tetapi pilihan tersebut akan berdasar pada tahap sidang yang dijalankan sebelumnya.

“Jadi bukan ditentukan sendiri orang presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” ungkap Tito memaparkan.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada tanggal 13 September 2022 mendatang.

Agenda tersebut setidaknya dilakukan 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Hormati Proses di DPRD Terkait Penjadwalan Paripurna Pemberhentian Jabatannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm