Palsukan STNK, Pria di Sragen Diciduk Polisi

1 September 2022 15:05 WIB
Ilustrasi pemalsuan STNK
Ilustrasi pemalsuan STNK ( tribunnews.com)

 

Sragen, Sonora.ID - Kasus tindak pidana memalsukan surat-surat kendaraan oleh warga Dukuh Brengosan, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen diringkus Satreskrim Polres Sragen.

Diketahui tersangka bernama  Heru Suyatno alias Getuk (37)  kini telah ditangkap karena memalsukan surat-surat kendaraan.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan  pelaku yang awalnya membeli sepeda motor yang sudah tidak memiliki dokumen yang lengkap atau bodong.

Heru kemudian meminjam surat-surat sepeda motor milik orang lain dengan jenis sama dengan sepeda motor bodong yang dibelinya, lalu dokumen tersebut dipalsukan dengan di fotocopy berwarna .

"Dokumen tersebut dipalsukan dengan dengan cara di fotocopy (scan) bewarna, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sengaja diubah sesuai dokumen tersebut," jelasnya  Rabu (31/8/2022).

Sedangkan pengubahan nomor mesin dan nomor rangka dilakukan menggunakan alat khusus, yang dilakukan di salah satu bengkel di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sragen Turun, Capai Rp 27.500/Kg

Tak hanya itu, Heru juga mengambil satu lembar notic pajak lalu disatukan dengan STNK hasil duplikat, kemudian sepeda motor tersebut ditawarkan atau dijual dengan diposting salah satu grup jual beli sepeda motor di Facebook.

Unggahan yang diposting di Facebook itu diketahui polisi dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan  diamankan di area Stadion Taruna di Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Heru disangkakan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dirinya mengaku mendapat  ide tersebut setelah melihat dan mempelajari tayangan video yang diunggah di youtube.

Hingga kini, sepeda motor yang dijual masih dicari dan saat dilakukan penangkapan belum ada korban.

Menurut AKP Lanang tindak pidana pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana kategori serius,dirinya juga meminta jika yang menemukan modus serupa di medsos untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Hal tersebut merupakan tindak pidana yang serius terkait pemalsuan dokumen, bukan tindak pidana ringan," tambahnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Ayam Goreng Di Sragen

Sumber berita: tribunsolo.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm