Pasca Kenaikan BBM, KPPU Kanwil I Medan, Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

4 September 2022 16:10 WIB
Ilustrasi KPPU Kanwil I Medan, Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Ilustrasi KPPU Kanwil I Medan, Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok ( Kompas.com)

Medan, Sonora.ID - Pasca keputusan pemerintah menyesuaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga bahan pokok.

Namun, pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas menerangkan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah.

Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran.

Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.

Baca Juga: POS Indonesia Siap Menyalurkan BLT Kenaikan BBM, Berikut Mekanismenya

Sementara itu, Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.

"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi. Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktek kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri," terang Ridho.

Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan.

Di samping itu, KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.

Baca Juga: Harga BBM Naik! Segini Kekayaan Arifin Tasrif Menteri ESDM yang Naik Signifikan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm