Pemkot Pontianak-Pemkab Kubu Raya Sepakat Ajukan Usulan Ulang ke Permendagri Terkait Batas Wilayah

5 September 2022 15:05 WIB
 Keterangan foto: Pertemuan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Gubernur Kalimantan Barat, dalam membahas batas wilayah, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/9).
Keterangan foto: Pertemuan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Gubernur Kalimantan Barat, dalam membahas batas wilayah, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/9). ( )

Pontianak, Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022 telah memutuskan, bahwa salah satu komplek perumahan di wilayah Sungai Beliung yang semula masuk wilayah Kota Pontianak kini masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Namun, dari keputusan tersebut menimbulkan keresahan dari masyarakat yang terdampak. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sepakat mengusulkan kembali kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas wilayah tersebut, dalam pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/9).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kecam Operasi Militer Rusia di Ukraina!

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, pertemuan ini untuk menyampaikan usulan yang baru kepada Permendagri agar tidak terjadi kekeliruan persepsi.

“Sebenarnya ini hanya tinggal menjalankan ada persil yang sebelumnya ada gugatan terhadap sertifikat PTUN itu yang diakomodir, persil 1282,” ucapnya.

Terkait ada keresahan di Sungai Beliung dan Parit Mayor, Muda menerangkan, itu akan didetailkan dalam peta.

“Karena dulu kan resolusi petanya 1:50.000 sekarang kan sudah 1:5.000 jadi lebih ke teknis jadi nanti itu akan dikoordinasikan tim provinsi ke Permendagri. Jadi hari ini kita mengusulkan agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi bahwa ini kita bertemu untuk mengusulkan karena berdasarkan legalstanding adanya persil yang sebelumnya sudah diputuskan Mahkamah Agung. Jadi bukan mengusulkan batas tapi sertifikat murni secara personal dan itu nanti diputuskan dan diakomodir,” jelas Muda.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kecam Operasi Militer Rusia di Ukraina!

Muda menerangkan, wilayah Parit Mayor dan Sungai Beliung sebenarnya tidak ada masalah, hanya terkait teknis resolusi peta.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm