Definisi Polisi Tajir! Segini Gaji Ferdy Sambo Saat Sebelum Diberhentikan Secara Tidak Hormat

6 September 2022 18:45 WIB
Definisi Polisi Tajir! Segini Gaji Ferdy Sambo Saat Sebelum Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Definisi Polisi Tajir! Segini Gaji Ferdy Sambo Saat Sebelum Diberhentikan Secara Tidak Hormat ( Kompas.TV)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang berapa gaji seorang Ferdy Sambo sebelum diberhentikan Secara Tidak Hormat, karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Beberapa waktu kebelakang kita masih disibukkan dengan misteri kasus dari pembunuhan Brigadir J yang melibatkan banyak sekali anggota Polri, salah satunya adalah Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama dalam pembunuhan.

Ferdy Sambi merupakan anggota Polri yang masuk dalam golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.

Baca Juga: Nominalnya Fantastis! Segini Kekayaan Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Bikin Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Gaji yang diterima oleh Ferdy Sambo setiap bulannya mencapai angka Rp Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Selain itu jika dilihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Ferdy Sambo juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 29.089.000 per bulan. Artinya setiap bulan Ferdy Sambo bisa mendapatkan gaji bulannya minimal Rp 31.375.500 dan maksimal Rp36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.

Baca Juga: Fantastis! Ini 2 Tas Mewah Milik Istri Ferdy Sambo yang Terekam Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Perlu diketahui bahwa Tunjangan yang menempel pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Dikutip dari Kompas.com, berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

  1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  5. Tunjangan lauk pauk
  6. Tunjangan operasi keamanan
  7. Tunjangan penempatan di Papua dinas perjalanan
  8. Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kalah! Segini Kekayaan Arief Sulistyanto yang Disebut Polisi Paling Tajir di Indonesia

Dengan jumlah gaji dan tunjangan seperti itu, tak heran jika Ferdy Sambo disebut sebagai polisi tajir.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm