Pj Bupati Landak Ungkap 2 Persen Dana Alokasi Umum untuk Buka Lapangan Kerja

8 September 2022 13:00 WIB
Keterangan foto: Pj. Bupati Landak memimpin Rakor Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi T.A. 2022
Keterangan foto: Pj. Bupati Landak memimpin Rakor Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi T.A. 2022 ( )

Kalimantan Barat, Sonora.ID - Pj. Bupati Landak, Samuel memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Rakor tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dalam rakor tersebut dibahas berbagai upaya yang akan dilakukan dalam penanggulangan inflasi di Kabupaten Landak sesuai dengan arahan dari Kementerian terkait.

“Seperti yang sudah diketahui bersama, Pemerintah Pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Samuel.

Baca Juga: Maruf Amin Harap Pengembangan Desa Wisata Jadi Lapangan Kerja

Samuel menyampaikan, 2 persen DAU dan DBH Kabupaten Landak sebesar lebih kurang Rp 3,75 miliar dan akan digunakan untuk pembukaan lapangan kerja yang berupa swakelola atau padat kerja yang ada di Dinas PUPR Landak dan Dinas Pertanian Landak.

“Bantuan Sosial untuk UMKM yang berupa bantuan kepada 74 pedagang kaki lima rentan. Target 150 orang, dapat disurvey kembali pedagang sayur dan lakukan secara selektif. Berupa bantuan sebesar Rp 600.000 dalam bentuk paket sembako yang disalurkan oleh Dinas Sosial dan disalurkan sebanyak 1 kali,” ucap Samuel.

Ia juga menjelaskan, subsidi transportasi umum di daerah akan difokuskan kepada angkutan pedesaan dengan rincian angkutan desa roda empat 150 unit 12 trayek dalam bentuk subsidi BBM sebesar 1 juta.

Sementara itu Dinas perhubungan akan bekerjasama dengan pertamina untuk penyalurannya, dan pemilik angkutan desa akan diberikan kupon untuk pertukarannya.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Arabian Travel Market Untuk Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

“Sedangkan angkutan air di Sebangki sebanyak 20 unit, tukang parkir 95 titik dikalikan 2 orang menjadi 190 orang dan ojek berjumlah 55 orang sebesar Rp 600.000 dalam bentuk paket yang akan disalurkan oleh Dinas Sosial,” jelas Samuel.

Sementara itu, Samuel menyampaikan pada Dinas PMPD Landak akan membuat Surat Keputusan Bupati turunan dari Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 99/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Desa.

“Selain itu laporan terkait skema bantuan sosial ini akan dilaporkan pada tanggal 15 September 2022 ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2022,” tutup Samuel.

Baca Juga: Sandiaga Uno Undang Investor Australia Berinvestasi di Sektor Parekraf Indonesia, Bangkitkan Ekonomi dan Lapangan Kerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm