F8 2022, Dishub Makassar Rekayasa Lalin dan Berlakukan Tarif Parkir Rp5 ribu

8 September 2022 17:20 WIB
Iman Hud (kanan), kepala Dishub Makassar saat mengisi siaran talkshow SmartFM bertajuk live update F8 Makassar
Iman Hud (kanan), kepala Dishub Makassar saat mengisi siaran talkshow SmartFM bertajuk live update F8 Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Perhubungan menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Makassar International Eight Festival and Forum atau F8 2022.

Kepala Dishub, Iman Hud mengatakan, langkah itu untuk mencegah kemacetan. Salah satu titik pemberlakuan yaitu di sepanjang jalan penghibur.

Sistemnya buka tutup dengan melihat kondisi di lapangan. Selanjutnya, arus dari jalan metro tanjung bunga dialihkan ke selatan.

"Kalau di jalan penghibur kita buka tutup, yang berubah dari jalan metro tanjung bunga tidak masuk ke penghibur langsung ke selatan," ujarnya.

Hal itu disampaikan saat mengisi siaran talkshow SmartFM bertajuk live update F8 Makassar, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: IMB Kafe Hanggar Talasalapang Belum Terbit, PTSP Tunggu Kajian Amdal Lalin

Dia menjelaskan, telah menyediakan tempat atau kantong parkir bagi pengunjung dan tamu undangan. Diantaranya di samping RS Siloam, gedung CCC dan dekat hotel rinra.

Dishub juga menyiapkan bus untuk mengantar jemput warga yang hendak berkunjung ke F8 2022.

"Ada 4 titik parkir, kalau roda dua di ruas ada petugas pd parkir mengatur dengan catatan jangan menggangu arus lalu lintas. Ada beberapa ruas yang kita rekayasa jadi kantong parkir dekat siloam dan cpi jadi nanti diantar jemput pakai bus kita siapkan," paparnya.

Iman menambahkan, ratusan petugas juga ditempatkan di sejumlah titik untuk mengatur kondisi arus lalu lintas.

Adapun warga yang memarkirkan kendaraannya di sekitar lokasi event dikenakan tarif hingga Rp5 ribu untuk mobil dan motor.

Jika ada juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir di luar ketentuan diimbau mengadukan karena itu merupakan pungutan liar.

"Parkir itu Rp5 ribu minta karcis ada keluhan harus ada putugasnya supaya tidak ada pungutan liar, kita tidak inginkan warga terbebani itu batasnya," tutupnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta akan Rekayasa Lalin Sekitar JIS saat Malam Puncak Jakarta Hajatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm