Cara Membedakan Uji Kompetensi Wartawan yang Asli dan Palsu

9 September 2022 12:25 WIB
Ketua PWI Sumsel H. Firdaus Komar, S.Pd
Ketua PWI Sumsel H. Firdaus Komar, S.Pd ( )

Palembang, Sonora.ID – Uji kompetensi wartawan penting, karena merupakan suatu ukuran atau standar untuk mengetahui kemampuan wartawan dalam bekerja, berkaitan dengan jurnalistik.

Ketua PWI Sumsel H. Firdaus Komar, S.Pd, M.Si kepada Sonora (08/09/2022) mengatakan uji kompetensi wartawan hanya dilakukan oleh Dewan Pers maupun organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers sesuai dengan undang-undang nomor 40 pasal 15 tentang fungsi Dewan Pers. Bila ada uji kompetensi wartawan diluar yang difasilitasi Dewan Pers artinya bukan uji kompetensi wartawan.

“ Terakhir dari kelompk tertentu masyarakat mengadakan judicial review terhadap undang-undang nomor 40 terkait fungsi Dewan Pers dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka yang melakukan judicial review telah melakukan uji kompetensi wartawan, membentuk Dewan Pers sendiri karena menganggap bisa dibentuk sesuai undang-undang dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, padahal yang terkait dengan Pers ada di undang-undang Pers.  Kemungkinan yang diluar Dewan Pers adalah wartawan yang tidak mampu mengikuti aturan Dewan Pers,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Peluncuran Kelas Jurnalis, OJK Bersama Forum Pemred, Komit Kembangkan Jurnalisme Berkualitas

Ia mengatakan public harus mengetahui aturan yang sesuai dengan konstitusi dan diatur oleh pemerintah.

Wartawan harus mengetahui tujuan menjadi wartawan; yaitu melaksanakan fungsi dan tanggung jawab bidang pers.

Fungsi, dan tanggung jawab bidang Pers adalah hak semua warga masyarakat terkait pelaksanaan jurnalistik; artinya wartawan harus tahu fungsinya , melakukan apa.

Berdasarkan undang-undang nomor 40 wartawan dilindungi dan dijamin aktifitas kemerdekaan Pers; artinya masyarakat juga harus tahu posisi dan tugas wartawan.

Masyarakat juga harus tahu wartawan yang tidak professional, tidak berkualitas; akan jadi persoalan ada praktek-praktek oknum wartawan yang tidak professional.

“Harapannya wartawan betul-betul bekerja secara professional dan melakukan tugas jurnalistik sesuai kaedah jurnalistik; artinya berita-berita yang disampaikan patuh dengan undang-undang Pers,” tutupnya.

Baca Juga: PLN UIP KLB Tumbuhkan Rasa Kompetitif Siswa Lewat Lomba Jurnalisme dan Public Speaking

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm